Pengembangan wisata alam bahari memiliki peranan yang sangat penting secara ekonomis maupun ekologis. Pengembangan wisata bahari perlu dikelola dengan konsep ekowisata, yaitu pendekatan berkelanjutan yang karakteristiknya adalah pengelolaan bentang alam, pengelolaan budaya masyarakat, dan kegiatan konservasi. Kawasan Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh merupakan kawasan konservasi perairan nasional yang terletak di Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.: KEP. 70/MEN/2009 tanggal 3 September 2009.Kawasan ini merupakan habitat penting bagi ekosistem perairan, terutama perairan dangkal, yaitu ekosistem terumbu karang. Selain fungsinya sebagai kawasan konservasi, TWP Pulau Pieh juga merupakan Taman Wisata Perairan. Oleh karena itu, diperlukan konsep pengembangan wisata bahari di TWP Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dengan tetap memperhatikan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan. Terdapat 5 (lima) pulau-pulau kecil, yaitu Pulau Air, Pulau Pandan, Pulau Toran, Pulau Pieh dan Pulau Bando yang memiliki, perairan jernih dan pesona bawah laut yang indah yang dapat dinikmati dengan bersnorkeling maupun diving. Namun demikian, aksesibilitas, sarana prasarana pendukung perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kepuasan wisatawan. Pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh difokuskan untuk tujuan wisata bahari berbasis ekowisata atau pariwisata yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan aspek co-ownership, co-management, co-responsibility sehingga perlindungan ekosistem kawasan konservasi diharmonisasikan dengan pemanfaatan pariwisata bahari.
Copyrights © 2017