AbstractThis research is motivated by the rise of problems and inequality caused by business activities in the field of land transportation, especially online-based rental transportation. This research uses descriptive analytical method with normative juridical approach. According to existing regulation, every online-based rental driver and their vehicle should be registered in a legal entity before they apply to the online-based rental application. However, many drivers register themselves and their vehicles individually which should be declined by the application administrator. Another violation can be found where the rental vehicles do not attach the identification sticker as stated in Article 27 Paragraph 1 letter D Minister of Transportation Regulations Number 108 2017. As a result, the owner of a private vehicle that is used as an online-based rental transportation cannot claim civil compensation to the application administrator (Grab Indonesia) whenever an accident or other misfortune happens. This means the driver has no legal protection in the event of damage, dispute, or other disadvantages.AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan dan ketimpangan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha di bidang transportasi darat khususnya di bidang angkutan sewa khusus yang dikenal sebagai angkutan sewa berbasis online. Penelitian ini menggunakan deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Banyak driver dari angkutan sewa khusus mendaftarkan diri dan kendaraannya secara perorangan yang seharusnya Grab Car Indonesia tidak boleh meloloskan seseorang yang mendaftarkan dirinya secara personal melainkan harus melalui badan hukum. Permasalahan lainnya ialah masih sangat banyak kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa khusus tidak menempelkan sticker tersebut sebagai alat identifikasi bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan sewa khusus, sebagaimana yang tertuang pada “Pasal 27 Ayat 1 huruf D PERMENHUB Nomor 108 Tahun 2017”. Akibatnya pemilik kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan sewa khusus tidak dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada pihak Grab Indonesia karena status dari perusahaan tersebut adalah penyedia jasa aplikasi bukan sebagai perusahaan angkutan umum. Sehingga seorang driver tidak mempunyai perlindungan hukum apabila terjadi sengketa atau mengalami kerugian secara pidana maupun secara perdata.
Copyrights © 2019