ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 13, No 1 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PERUSAHAAN APLIKASI TERHADAP PEMILIK KENDARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS

Rechtza Assizes Hakim (Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2019

Abstract

AbstractThis research is motivated by the rise of problems and inequality caused by business activities in the field of land transportation, especially online-based rental transportation. This research uses descriptive analytical method with normative juridical approach. According to existing regulation, every online-based rental driver and their vehicle should be registered in a legal entity before they apply to the online-based rental application. However, many drivers register themselves and their vehicles individually which should be declined by the application administrator. Another violation can be found where the rental vehicles do not attach the identi­fi­cation sticker as stated in Article 27 Paragraph 1 letter D Minister of Trans­por­tation Regulations Number 108 2017. As a result, the owner of a private vehicle that is used as an online-based rental transportation cannot claim civil compensation to the application administrator (Grab Indonesia) whenever an accident or other misfortune happens. This means the driver has no legal protection in the event of damage, dispute, or other disadvantages.AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan dan ketimpangan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha di bidang trans­portasi darat khususnya di bidang angkutan sewa khusus yang dikenal sebagai angkutan sewa berbasis online. Penelitian ini meng­gunakan deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Banyak driver dari angkutan sewa khusus mendaftarkan diri dan kendara­an­nya secara perorangan yang seharusnya Grab Car Indonesia tidak boleh melolos­kan seseorang yang mendaftarkan dirinya secara personal melainkan harus melalui badan hukum. Permasalahan lainnya ialah masih sangat banyak ken­daraan yang diguna­­kan sebagai angkutan sewa khusus tidak menempelkan sticker tersebut sebagai alat identifi­kasi bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan sewa khusus, sebagai­mana yang tertuang pada “Pasal 27 Ayat 1 huruf  D PERMENHUB Nomor 108 Tahun 2017”. Akibatnya pemilik kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan sewa khusus tidak dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada pihak Grab Indonesia karena status dari perusahaan tersebut adalah penyedia jasa aplikasi bukan sebagai perusahaan angkutan umum. Sehingga seorang driver tidak mempunyai per­lindung­an hukum apabila terjadi sengketa atau meng­alami kerugian secara pidana maupun secara perdata.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...