Perbankan Syariah seperti halnya perbankan pada umumnya merupakan lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yakni lembaga yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Pengoperasian Bank Syariah ini tidak terlepas dengan tuntutan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) seperti yang diamanatkan oleh PBI No 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Konsep Good Corporate Governance antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah pada dasarnya adalah sama, namun yang menjadi pembeda diantara keduanya ialah adanya syariah compliance yaitu kepatuhan pada syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Bank BPRS Bhakti Sumekar sebagai salah satu BUS. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam studi kasus ini menggambarkan Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT. BPRS Bhakti Sumekar. Peneliti dalam pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data, wawancara, dan dokumentasi. PT. BPRS Bhakti Sumekar belum sepenuhnya melakukan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Lima prinsip tata kelola yang baik yaitu Transparency (keterbukaan informasi), accountability (akuntabilitas), Responsibility (pertanggungjawaban), independency (kemandirian), dan fairness (keadilan), khususnya yang perlu diperbaiki dalam akuntabilitas pelanggaran di titik Kode Etik. Kata Kunci: Good Corporate Governance, Perbankan Syariah, Syariah Compliance
Copyrights © 2013