Penelitian ini dimaksudkan dengan tujuan untuk mendeskripsikan tentang strategi dan evaluasi perencanaan pajak yang sudah dilakukan oleh PT. “X” di Rungkut Surabaya terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pajak yang berlaku. Dalam hal ini PT. “X” telah merencanakan perencanaan pajak guna mendapatkan fasilitas serta pembayaran pajak terutang yang optimal namun perencanaan yang dilakukan PT. “X” tersebut belum cukup optimal.
Copyrights © 2018