Praperadilan merupakan lembaga yang lahir untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang, oleh sebab itu dalam pelaksanaannya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Ganti rugi dan rehabilitasi dalam praperadilan pada prinsipnya adalah sebagai upaya untuk melindungi warganegara yang diduga melakukan kejahatan, tetapi ternyata tidak didukung adanya bukti-bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan aparat penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia dalam melaksanakan kewenangannya.Penelitian ini bertujuan untuk:bertujuan untuk: (1) menganalisis peran aparat penegak hukum dalam proses peradilan dapat memberikan keadilan substantif. (2) mengetahui dan menganalisis pandangan aparat penegak hukum mengenai praperadilan di Indonesia.(3) mengetahui dan menganalisis eksistensi praperadilan dalam mewujudkan keadilan substansif bagi tersangka di Indonesia.Penelitian merupakan penelitian dokrinal/normatif. Penelitian ini menganalisis peraturan yang berkaitan dengan sistem praperadilan di Indonesia. Kata Kunci: Prapradilan, Keadilan, Penegakan Hukum
Copyrights © 2017