Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN STANDAR BAKU

Lina Jamilah (Fakultas Hukum UNISBA)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2017

Abstract

Salah satu asas utama yang melandasi hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Pemahaman terhadap asas ini membawa pengertian bahwa setiap orang mempunyai kebebasan  untuk mengikatkan dirinya pada orang lain.Asas ini mengasumsikan ada posisi  tawar  yang  seimbang diantara para pembuat kontrak. Asas kebebasan berkontrak ini diakui dalam hukum perjanjian di Indonesia, sehingga hukum perjanjian di indonesia menganut sistem terbuka. Dalam kenyataannya sangat  jarang para pihak yang mengadakan perjanjian   mempunyai posisi  tawar  seimbang, dan yang mempunyai posisi tawar lebih kuat akan lebih menentukan  isi perjanjian. Perjanjian perjanjian yang  menunjukkan dominan  salah satu pihak di Indonesia disebut perjanjian standar/baku.Dalam  perjanjian  standar/baku  belum dapat dikatakan bahwa asas kebebasan berkontrak terpenuhi sepenuhnya, karena dalam  perjanjian tersebut  pada asasnya isi perjanjian yang dibakukan adalah  tetap dan tidak dapat diadakan  perundingan lagi.

Copyrights © 2012