Pembentukan UUPM No. 25/2007 adalah konsekwensi yuridis dari ratifikasi Perjanjian WTO, termasuk TRIMs, yang bertujuan menciptakan hukum investasi, termasuk hukum penyelesaian sengketa investasi, yang sesuai dengan kehendak investor asing dalam perspektif global, yaitu: pertama, mengandung karakter hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berefisiensi; dan kedua, berlandaskan spirit hukum yang mengarahkan pemerintah dan penanaman modal asing menyelesaikan sengketa investasi melalui arbitrase internasional daripada pengadilan bahkan arbitrase nasional di Indonesia. Krisis lembaga peradilan di Indonesia harus diselesaikan dengan cara membangun sistem hukum peradilan dengan mengacu pada Pancasila sebagai cita hukum investasi Indonesia, sebagai suatu syarat bagi terbentuknya aturan hukum penyelesaian sengketa investasi yang serasi dalam perspektif global dan lokal (Indonesia).Indonesian Investment Law Number 25 Year 2007 is yuridical obligation from ratification of WTO Agreement by Indonesia Government, include TRIM’s. The goal of the law is not only to regulate aspects of the investment, but also dispute settlement procedure which is for globalization era, especially for foregin investment acceptable in; firstly, contain certainty legal character, just and efficiently; secondly, based on legal legal spirit, the dispute among the government and foreign investor, point to settle in international arbitration rather than national court and national arbitration in Indonesia. The crisis of the Indonesia justice institution should be based on legal justice system, which Pancasila as an Indonesian Investment Law in ideal is the center of it. The are conditions to legal form in investment dispute settlement which the end-goal is to harmonise in global and local perspectives.Kata Kunci: Perspektif global, Sengketa investasi, Arbitrase
Copyrights © 2011