CERMIN
No 047 (2010): September

ARTI PENTING FOLKLORE DAN TRADITIONAL KNOWLEDGE BAGI INDONESIA SEBAGAI “THE COUNTRY OF ORIGIN”

Rahayu,SH.MH., Kanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2012

Abstract

Indonesia disebut sebagai “The Countri of Origin” karena merupakannegara asal yang memiliki folklore dan pengetahuan tradisional.Berdasarkan ketentuan Article 8 j mengenai Traditional Knowledge,Innovations and Practices Introduction, hak atas folklore dan pengetahuantradisional dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Sehinggajika ada pihak-pihak asing yang hendak mengaktualisasikannya secarakomersial maka harus mendapat ijin resmi dari Negara. Namun sayangnyabanyak pihak tidak memahami mengenai urgensi perlindungan terhadapfolklore dan pengetahuan tradisional sehingga diperlukan perhatian yangserius agar kekayaan hayati kita tidak terekploitasi oleh pihak asing tanpakompensasi apapun.

Copyrights © 2010