Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat mempunyai program beberapa pendistribusian zakat salah satunya pendistribusian zakat pada bidang pendidikan. Penyaluran dana zakat dilakukan dengan cara menyeleksi proposal permohonan zakat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Proses penyeleksian ini melibatkan lima pengambil keputusan. Untuk membantu penyeleksian calon penerima zakat dibuatlah sebuah sistem pendukung keputusan kelompok. Metode yang digunakan untuk menentukan keputusan individu yaitu metode SAW. Metode SAW dipilih karena metode ini dapat melakukan penilaian secara lebih tepat karena didasarkan kepada bobot keperntingan yang dibutuhkan. Sedangkan metode BORDA digunakan dalam mencari nilai alternatif terbaik dari beberapa hasil keputusan individu. Data kriteria yang digunakan dalam penyeleksian yaitu (tanggungan keluarga, penghasilan, berkas, status pendistribusian tahun sebelumnya, dan status beasiswa lain). Perhitungan dengan metode SAW dilakukan pada setiap pengambil keputusan dan menghasilkan perangkingan alternatif yang dipengaruhi oleh nilai bobot kepentingan yang diberikan setiap pengambil keputusan, sedangkan perhitungan BORDA menghasilkan keputusan tunggal berdasarkan hasil perangkingan alternatif pada keputusan individu. Hasil dari perangkingan metode BORDA merupakan rekomendasi penerima zakat yang dihasilkan oleh sistem. Sistem ini telah dilakukan pegujian fungsional kepada staff BAZNAS dan memperoleh hasil sesuai dengan rancangan serta dapat menunjukan transparansi dalam menentukan penerima zakat. Sedangkan pengujian interface kepada masyarakat umum memperoleh persentase 87%.
Copyrights © 2019