Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

URGENSI ETIKA BISNIS DALAM MENGAKOMODIR KETERTIBAN PEMASARAN PERUSAHAAN PERIKLANAN (TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN)

Ahmad Yakub Sukro (Universitas Pandanaran Semarang)
Andi Tri Haryono (Universitas Pandanaran Semarang)



Article Info

Publish Date
01 May 2018

Abstract

Iklan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam meningkatkan daya beli masyarakat dari masa ke masa. Melalui iklan, produk dapat lebih mudah dikenal masyarakat dengan alur komunikasi dan pesan yang disampaikan ke masayarakat melalui jasa periklanan. Masalah iklan dalam dunia industri dewasa ini tidak mementingkan norma-norma dipatuhi masyarakat dan lebih menabrak batasan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, karena semua itu demi ketatnya persaingan bisnis.Iklan yang ditayangkan atau ditampilkan sudah sepatutnya harus sesuai dengan fakta, termasuk kualitas dari produk, harus bersifat tidak boleh menyesatkan dari apa yang dipromosikan dan tidak boleh berbenturan pada norma kesusilaan ataupun kesopanan dimasyarakat serta tidak boleh mengandung unsur sara yang menyebabkan terjadinya perpecahan dimasyarakat atau runtuhnya persatuan dan kesatuan antar golongan.Etika bisnis memposisikan dalam ruang lingkup bisnis perikalanan suatu produk yang mana dalam mempromosikan suatu produk kepada masyarakat tetap mematuhi koridor yang ada sehingga tidak ada yang dirugikan dari suatu bentuk promosi dan tidak membuat perpecahan di masyarakat. Untuk itu, melalui suatu prinsip dalam kerangka teori etika bisnis dibangunlah kerangka kepatuhan untuk tetap dalam koridor yang sehat dan unggul untuk aktivitas periklanan, prinsip tersebut yakni prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle), dan prinsip integritas moral.Secara regulasi, pemerintah telah mengatur mengenai batasanbatasan dalam periklanan melalui Pasal 36 ayat 1,3,4,5,6, dan Pasal 46 ayat 3,4,5,6 Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Untuk itu seluruh pelaku usaha dalam mengiklankan suatu produk wajib patuh dan taat pada regulasi tersebut. Selain itu dalam pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dari ketentuan Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tersebut, Undang-Undang mengamatkan kepada Komisi Penyiaran Republik Indonesia untuk menindak tegas segala bentuk ancaman dan pelanggaran yang ada. Kata kunci: iklan, etika bisnis, hukum penyiaran.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...