Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area
Vol 5, No 1 (2017): PUBLIKAUMA: JUNI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Maswandi, Maswandi (Universitas Medan Area)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2017

Abstract

Hubungan kerja adalah  hubungan antara pengusaha antar buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Permasalahan adalah, bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan bagaimana proses hukum penyelesaian perselisihan hubungan kerja di pengadilan hubungan industrial. Perselisihan hubungan kerja terdiri dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan hubungan kerja pada dasarnya diselesaikan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan PHI). Sebelum mencapai tahap atau tingkat Pengadilan PHI dapat menempuh tahap-tahap awal atau alternatife yang terdiri dari: 1. Lembaga Bipartit, 2. Mediasi, 3. Konsilsasi, dan 4. Arbitrase. Dengan cara tersebut, pengadilan memutuskan untuk menghukum pengusaha (tergugat), untuk membayar uang pesangon, uang THR 2013 dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh penggugat, sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Copyrights © 2017