PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN
PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN 2019 BUKU II

KEPASTIAN HUKUM HAK MENDAHULU NEGARA DALAM MEMPEROLEH PELUNASAN UTANG PAJAK DARI DEBITUR PAILIT

Muh. Najib (Unknown)
Elsi Kartika Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2019

Abstract

Pajak merupakan penerimaan negara terbesar di Indonesia yang bertujukan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi kemakmuran rakyat Indonesia, maka pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan pajak, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya. Pasal 21 ayat (3a) UU KUP telah mengatur secara tegas hak mendahulu negara dalam memperoleh pelunasan utang pajak dari debitur pailit, dimana kurator dilarang membagikan harta Wajib Pajak (debitor) dalam pailit kepada kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Ketentuan hak mendahulu negara yang diatur Pasal 21 ayat (3a) UU KUP tidak diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga dalam penerapannya di Pengadilan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Copyrights © 2019