Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol 4, No 1 (2019): JURNAL BINA MULIA HUKUM

MENAKAR PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI INDONESIA

Afriana, Anita (Unknown)
Chandrawulan, An An (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

ABSTRAK Pada asasnya semua jenis perkara perdata diselesaikan melalui mekanisme beracara yang sama sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Bagi pihak yang bersengketa dengan nilai gugatan kecil, penyelesaian melalui pengadilan dengan prosedur yang biasa bukanlah pilihan yang tepat karena waktu dan biaya yang dihabiskan untuk beracara di pengadilan dianggap tidak sebanding dengan besarnya nilai yang dipersengketakan. Oleh karena itu melalui Peraturan Mahkamah Agung (PerMa) No. 2 Tahun 2015 diatur tata cara menyelesaikan gugatan sederhana yang sesungguhnya mengadopsi mekanisme Small Claims Court (SCC) yang telah digunakan banyak negara, baik negara dengan sistem common law maupun civil law. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana SCC di negara Singapura dan Belanda serta penerapannya di Indonesia. Artikel ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan dengan metode yuridis normatif, antara lain difokuskan pada perbandingan hukum selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Penerapan penyelesaian sengketa dan penegakan hukum melalui SCC di Singapura dan Belanda memiliki perbedaan yang antara lain dipengaruhi oleh sistem hukum. Di Indonesia, SCC diintegrasikan dalam PerMA No. 2 Tahun 2015 yaitu prosedur penyelesaian gugatan sederhana yang cukup efektif menyelesaikan gugatan sederhana secara cepat, dengan prosedur yang berbeda dengan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam HIR/RBg, namun dalam praktik terdapat kendala dalam hal eksekusi. Kata kunci: gugatan sederhana; small claims court; sengketa perdata, pengadilan.  ABSTRACT Basically all kinds of civil cases are solved through the same mechanism as arranged in the rules. For the disputing party with the value of a small lawsuit, the settlement through court with the usual procedure is not the right choice because the time and cost spent on litigation are considered to be incompatible with the amount of disputed value, therefore enforced by Supreme Court Regulation (PerMa) Regulation No. 2 Year 2015 about the procedure of simple lawsuit settlement. Mechanisms used to resolve simple claims as regulated in PerMA No. 2 of 2015 actually adopts a mechanism in the Small Claims Court (SCC) that has been used previously in many countries, both in countries with common law and civil law systems. The issues to be discussed are how the SCC in Singapore and the Netherlands and their application in Indonesia. This article is a small part of the results of research conducted by normative juridical methods which are among others focused on comparative law, then analyzed by juridical qualitative. Application of settlement of disputes and law enforcement through the SCC in Singapore and the Netherlands has differences which, among others, are affected by the legal system. In Indonesia, SCC is integrated into PerMA No. 2 Year 2015, it is quite effective to settle a simple lawsuit quickly, with a different procedure with the settlement of the matter as regulated in HIR/RBg, bridges between court procedures and outside the courts but there are obstacles in terms of execution.Keywords: civil dispute; court; simple lawsuit; small claims court.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...