Corak tafsir adabi ijtima’i pertama kali diperkenalkan oleh Syaikh Muahmmad Abduh melalui karya monumentalnya, Tafsir Al-Qur’an Al-Hakim atau yang lebih popular dengan nama Tafsir al-Manar. Berbeda dengan mufasir sebelumnya, penafsiran Abduh lebih berorientasi kepada semangat ajaran yang bersifat universal dan menonjolkan aspek hidayah al-Qur’an. Melalui paradigma ini, Abduh menginginkan pembaca karyanya, baik kalangan intelektual maupun masyarakat awam, menyadari bahwa karya-karya tafsir tradisional terdahulu tidak akan memberikan pemecahan terhadap masalah-masalah penting yang mereka hadapi sehari-hari. Oleh karenanya, sebuah karya tafsir mestilah menghindari dari adanya kesan penafsiran yang menjadikan al-Qur’an lepas dari akar-akar sejarah kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat. Dengan corak adabi ijtima’i, Abduh kembali mereposisi al-Qur’an sebagai kitab hidayah dalam kehidupan sehari-hari. Corak tafsir adabi ijtima’i kemudian menjadi ciri utama dalam tafsir modern kontemporer yang membedakannya dengan karya tafsir sebelumnya.
Copyrights © 2019