Diponegoro Private Law Review
Vol 4, No 3: Vol 4, No 3 (2019)

PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH DILEMA ANTARA KEBUTUHAN DAN PENGATURAN

Nur Adhim (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2019

Abstract

Penggunaan ruang bawah tanah merupakan alternatif dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan untuk berbagai kegiatan, khususnya pada lokasi strategis di Perkotaan. Dalam praktek hal ini sudah terjadi seperti di Kota Jakarta untuk keperluan pertokoan, pergudangan, areal parkir dan bahkan sudah dipraktekkan untuk jalur kereta api bawah tanah (subway) dari MRT. Secara yuridis pengaturan lembaga hukum hak atas ruang bawah tanah belum ada, dan UU yang sudah berlaku yaitu UUPA hanya menentukan pemanfaatan yang yang sangat terbatas dan relatif sehingga tidak ada kepastian hukum. Untuk pengaturan lembaga hukum ini harus dilakukan orientasi yuridis dari berbagai aspek terutama bidang teknik, lingkungan, dan sosial.  Kata Kunci: kebutuhan lahan, alternatif pengaturan, ruang bawah tanah

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dplr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah berkala dari Bagian Hukum Keperdatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Jurnal ilmiah ini akan berisi tulisan dari akademisi yang mendalami hukum perdata (perdata barat, perdata agraria, perdata islam, perdata dagang, perdata adat, dan ...