Penggunaan ruang bawah tanah merupakan alternatif dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan untuk berbagai kegiatan, khususnya pada lokasi strategis di Perkotaan. Dalam praktek hal ini sudah terjadi seperti di Kota Jakarta untuk keperluan pertokoan, pergudangan, areal parkir dan bahkan sudah dipraktekkan untuk jalur kereta api bawah tanah (subway) dari MRT. Secara yuridis pengaturan lembaga hukum hak atas ruang bawah tanah belum ada, dan UU yang sudah berlaku yaitu UUPA hanya menentukan pemanfaatan yang yang sangat terbatas dan relatif sehingga tidak ada kepastian hukum. Untuk pengaturan lembaga hukum ini harus dilakukan orientasi yuridis dari berbagai aspek terutama bidang teknik, lingkungan, dan sosial. Kata Kunci: kebutuhan lahan, alternatif pengaturan, ruang bawah tanah
Copyrights © 2019