AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang peran hakim di Peradilan Agama sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman dalam proses penegakan hukum. Peran hakim di Peradilan Agama dituntut mampu untuk menyediakan ruang dalam penegakan hukum melalui proses mediasi. Salah satu sebabnya adalah adanya tuntutan terhadap kalangan aparat penegak hukum seperti hakim, panitera, dan jurusita yang belum mampu sepenuhnya berperan efektif dalam proses penegakan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, seorang mediator umumnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak yang berperkara, ia harus berada di tengah-tengah (posisi netral) dan tidak memihak salah satu pihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia juga harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Peradilan Agama umumnya lebih efektif jika dilakukan melalui mediasi olehhakim, advokat, dan para pihak. Upaya pembentukan kesadaran hukum di dalam masyarakat bukan hanya kewajiban aparatur penegak hukum, tetapi juga kewajiban hakim mediator, advokat, dan masyarakat itu sendiri. Tujuan umum dilakukannya mediasi di Peradilan Agama adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan serta tegaknya supremasi hukum bagi para pencarikeadilan.
Copyrights © 2015