Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 3, No 1 (2019): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU-LINTAS DI TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Di Wilayah POLRES Cirebon Kota)

Nadeak, Adamsyah (Unknown)
Artadi, Ibnu (Unknown)
Waluyadi, Waluyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian. Dalam menjalankan tugas tersebut Kepolisian memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu tindakan tidak hanya berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan, Undang-undang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan menurut penilaiannya sendiri. Kewenangan tersebut dikenal dengan diskresi Kepolisian.Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan Polisi dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu-lintas dengan menggunakan Diskresi? dan bagaimana pelaksanaan Diskresi yang seharusnya dilakukan oleh polisi dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu-lintas?Pendekatan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis. Tindakan Diskresi penyidik kepolisian di dalam penanganan kasus kecelakaan Lalu-Lintas belum cukup didukung oleh peraturan Perundang-Undangan yang ada, dimana landasan peraturan yang dijadikan landasan diskresi penyidik belum cukup komprehensif, karena dalam dasar hukum tersebut berlaku secara umum tanpa adanya pengaturan secara khusus serta detail dalam substansi peraturan perundangan-undangan tentang pelaksanaan diskresi kepolisian, dan selama ini kepolisian hanya mengacu kepada Peraturan Kapolri.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...