Penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak dapat sepenuhnya mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, yaitu untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi mungkin karena kendala dalam penegakan hukum sebagai indikator kontradiksi antara keefektifan hukum (das sollen) di satu sisi, dengan tingkat konsumsi minuman beralkohol yang tinggi (das sein) di sisi lain.
Copyrights © 2018