Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 3, No 2 (2019): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM PENGHENTIAN TINDAKAN MEDIK TERHADAP PASIEN TERMINAL

Priyana, Puti (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2019

Abstract

Tujuan penelitian yang ingin dicapai oleh peneliti adalah untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab dokter dalam penghentian tindakan medik terhadap pasien terminal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang beranjak dari dan berfokus kepada semua peraturan hukum yang secara teoretik dianggap relevan dengan masalah tanggung jawab dokter terhadap penghentian tindakan medik terhadap pasien terminal yang selanjutnya diolah dan dianalisi menggunakan metode analisi yuridis-kwalitatif. Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab dokter terhadap penghentian tindakan medis pada pasien terminal khususnya dan pasien biasa pada umumnya telah dialihkan kepada yang membatalkan atau mengentikan tindakan medis. Berdasarkan kesimpulan di atas, peneliti merekomendasikan perlu adanya revisi di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran untuk memasukan rumusan tentang penghentian tindakan medis atau informed refusal. Agar terdapat kepastian hukum serta perlu dilakukan sosialisasi mengenai lebih itensif mengenai makna dan batasan dalam melakukan penghentian tindakan medis pada pasien terminal.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...