Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

PENGATURAN HUKUM TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN MENURUT UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Purnawati, Evi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2018

Abstract

Analisis Dampak lingkungan yang sering disebut AMDAL, lahir dengan diundangkannya lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu National EnvironmentalPolicy Act (NEPA) pada tahun 1969 dan mulai berlaku pada tanggal I Januari 1970.Pengaturan hukum tentang analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL ) menurutUndang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Dalam penelitian ini metode yang digunakanadalah metode penelitian hukum normatif bersifat eksplanatoris dengan pendekatanundang-undang, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukandengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersieruntuk mendapatkan informasi berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa, menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lingkungan Hidupyang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Kewajiban setiap orang tersebut adalah tidak terlepas dari kedudukannya sebagaianggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluksosial. Jadi penegakan didalam hukum lingkungan itu harus diatur segala bentukpelanggaran maupun kejahatan bagi pelaku baik yang dilakukan oleh peroranganmaupun badan hukum dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakan(represif).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...