Kebijakan hukum pertanahan mencakup aspek yang mendasar yaitu prinsip pemenuhan hak-hak kosntitusional rakyat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta menghargai prinsip kesederajatan manusia. Salah satu yang harus diperhatikan yaitu kepemilikan hak atas tanah. Peran Badan Pertanahan Nasional menjadi sangat penting. Penelitian dilakukan di Kabupaten Pemalang dengan pendekatan hukum normatif memandang hukum sebagai norma tertulis dalam hal ini Undang-Undang Pokok Agraria.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang menyangkut pelanggaran kepemilikan tanah absentee dapat dilakukan terlebih dahulu mengetahui penyebab terjadinya kepemilikan tanah absentee diakibatkan oleh kesadaran hukum masyarakat yang rendah dan disebabkan oleh kemiskinan, alternatif penyelesaian masalah yang dilakukan melalui penertiban admnisitrasi serta penertiban norma hukum yang berlaku untuk ditegakan.
Copyrights © 2018