Kebutuhan akan tenaga ahli yang professional serta kebutuhan teknologi untuk mendukung suatu proses kerja, menyebabkan perusahaan-perusahaan swasta, baik itu swasta asing maupun swasta nasional menggunakan tenaga-tenaga asing sebagai tenaga kerja meskipun tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal. Penggunaan tenaga-tenaga asing tersebut dalam tataran normatif dan praktis tidak terlepas dari permasalahan keimigrasian. Karena penggunaan tenaga asing tersebut berhubungan dengan lalu lintas orang asing yang keluar masuk wilayah Indonesia. Seiring dengan gerak laju pembangunan di Indonesia serta tingkat pekembangan teknologi dan industri, maka masalah ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat strategis. Namun demikian kebijakan pemerintah dalam pembangunan tetap diarahkan pada perluasan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, maka secara bertahahap penggunaan tenaga kerja asing perlu diadakan pembatasan. Pemerintah dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat dalam rangka memberikan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dipandang perlu untuk mengikutertakan Perusahaan Pengurusan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Negara Asing.
Copyrights © 2018