Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan belaka (machstaat). Didalam Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 27I yang mengatur tentang persamaan kedudukan didalam hukum. Hal ini berimbas kepada setiap warga negara Indonesia berhak diperlakukan sama tanpa terkecuali. Sedangkan menurut pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Pemilihan Umum dimaksudkan untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berbicara tentang pemilihan umum maka tidak asing lagi dengan peristilahan affirmative action untuk perempuan diamana perempuan untuk pertama kali diperjuangakan dalam bidang politik yang nantinya dapat duduk di kursi legislatif. Ketentuan tersebut merupakan hal baru di Indonesia karena mengatur keadilan gender dalam rekruitmen dan manajemen partai politik yakni memasukkan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, selain itu ada keharusan partai politik untuk memasukkan setidaknya 1 orang perempuan dalam setiap 3 bakal calon legislatif. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif dengan menggunakan teori dari teori konstitusi Herman Heller, teori keadilan John Ralws, teori feminis dan Hak Asasi Manusia. Diperlukan perlindungan hukum bagi keterwakilan perempuan di dalam pemilihan umum legislatif dikarenakan secara konstitusional telah diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sesuai dengan amanat Pembukaan UUD bahwa penyelenggara negara Indonesia harus berdasar pada prinsip theokrasi, demokrasi, nomokrasi serta erokasi yang saling bersinergi. Sanksi diskualifikasi oleh KPU terhadap partai politik merupakan upaya jaminan atas partisipasi keterwakilan perempuan di bidang politik dikarenkan pentingnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yaitu untuk mempengaruhi setiap kebijakan atau keputusan pemerintah.Kata Kunci: Perempuan, Keterwakilan, Pemilihan legislatif
Copyrights © 2016