Hakim adalah seseorang yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undang-undang, seseorang yang memutus suatu perkara secara adil berdasar atas bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri. Dalam melakukan kekuasaan kehakiman hakim dihadapkan dengan berbagai hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti. Dengan demikian jabatan hakim ini menjadi sangat penting karena memutus suatu perkara bukanlah hal mudah. Ia harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah sebab yang bersalah kadang-kadang dibenarkan. Metode dalam penelitian ini adalah syarh al-hadīś bi al-mawdhū'iy, yakni menjelaskan sejumlah hadis yang setema (tematik). Eksistensi hakim dalam menegakkan hukum dalam konteks universal sangat dibutuhkan, akan tetapi sangat ironis apakah masih ada hakim yang baik di Indonesia, kalau ada “ siapa” dan kalau tidak ada yang baik mengapa?
Copyrights © 2018