Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 10, No 1 (2018): Juni

KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERAMPASAN ASET KORUPSI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

Agus Pranoto (Unknown)
Abadi B Darmo (Unknown)
Iman Hidayat (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2019

Abstract

Pengaturan tentang perampasan aset korupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menurut hukum pidana Indonesia, diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Norma hukum perampasan aset korupsi merupakan upaya hukum yang paling bersifat strategis, karena apabila ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan aset korupsi dapat diterapkan secara efektif, maka upaya  pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, akan mencapai hasilnya secara optimal. Namun demikian, ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan aset korupsi tersebut, sulit untuk dapat diterapkan secara efektif, karena terdapat sejumlah kelemahan yang menjadi faktor penghambat penerapannya sehingga diperlukan kebijakan hukum pidana yang sebaiknya dinormakan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai  norma hukum yang mengatur secara jelas dan tegas, tentang kedudukan pidana perampasan aset korupsi sebagai bagian dari pidana pokok, standar atau perhitungan kerugian negara dan instansi yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, dan percepatan penyitaan harta benda milik tersangka korupsi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...