Daerah dalam mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan daerah meliputi desentralisasi fiskal, ekonomi, politik dan administrasi. Keempat elemen desentralisasi ini dimaksudkan untuk mencapai good governance, salah satu unsur dari good governance adalah akuntabilitas publik, yang dapat diwujudkan dengan penerapan pelaksanaan pembangunan daerah berdasarkan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji sumber data dari literatur hukum dan kajian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk dan mekanisme perencanaan keuangan daerah, serta pola perencanaan keuangan daerah yang partisipatif guna mewujudkan akuntabiltas publik. Perencanaan keuangan daerah yang baik tentunya mengedepankan transparansi, ekonomis, efisien, dan efektif serta partisipatif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan dapat di pertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat.
Copyrights © 2019