Jurnal Ilmu Tanah dan Lingkungan (Journal of Soil Science and Environment)
Vol 21 No 1 (2019): Jurnal Ilmu Tanah dan Lingkungan

Keselarasan Penggunaan Lahan dengan Pola Ruang dan Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bengkulu Selatan: Conformity of Land Use with Spatial Pattern and Direction of Green Open Space Development in South Bengkulu Regency

Santun R.P. Sitorus (Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Jl. Meranti Kampus IPB Dramaga, Bogor 16680)
Engge Mustamei (Program Studi Manajemen Sumberdaya Lahan, Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Fakultas Pertanian IPB, Jl. Meranti Kampus IPB Dramaga, Bogor 16680)
Setyardi Pratika Mulya (Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Jl. Meranti Kampus IPB Dramaga, Bogor 16680)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan wilayah yang terus berkembang, terbukti dengan sedang dilakukannya pengajuan Manna sebagai ibukota Kabupaten menjadi sebuah kota. Pemanfaatan lahan harus selalu dievaluasi dengan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sesuai UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, salah satunya harus memenuhi kebutuhan minimal ruang terbuka hijau (RTH) (30%) yang terdiri dari RTH publik (20%) dan RTH privat (10%). Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penggunaan lahan eksisting Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018, mengevaluasi keselarasan penggunaan lahan dengan rencana pola ruang RTRW, mengetahui jenis dan luas penyebaran RTH di Kota Manna tahun 2018, dan menyusun arahan rencana pengembangan RTH. Metode yang digunakan adalah analisis sistem informasi geografi, matriks logis keselarasan dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan ada 3 penggunaan lahan eksisting terluas adalah hutan seluas 55,861.0 ha (47.91%), perkebunan 43,186.7 ha (37.04), dan sawah 7,257.8 ha (6.23%). Luas penggunaan lahan yang selaras dengan pola ruang RTRW adalah sebesar 84,823.7 ha (73%), transisi sebesar 27,115.0 ha (23%), dan tidak selaras sebesar 4.648.0 ha (4%). Penggunaan lahan yang selaras disarankan untuk dilanjutkan dan yang tidak selaras disarankan pengembangan lebih lanjut untuk dihentikan. Luas RTH publik eksisting Kota Manna masih kurang 23.2 ha berdasarkan luas wilayah, tetapi sudah melebihi kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk 2,515.3 ha. Pengembangan ruang hijau publik dapat dilakukan pada lahan prioritas pertama dengan luas 38,6 ha karena cukup untuk kebutuhan RTH publik, arahan untuk pengendalian penggunaan ruang dilakukan dengan empat instrumen, yaitu peraturan zonasi harus segera dibuat untuk menetapkan zona alokasi ruang, perizinan harus lebih diperketat sesuai dengan arah alokasi ruang, melaksanakan kontrol pemberian insentif dan disinsentif dengan membuat pedoman operasional dalam implementasinya, dan menerapkan sanksi kepada setiap pelanggar untuk menyebabkan efek jera.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jtanah

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Environmental Science

Description

Jurnal Ilmu Tanah dan Lingkungan merupakan media yang menyajikan artikel mengenai hasil penelitian dan telaah perkembangan mutakhir dalam bidang ilmu tanah, air, dan ilmu lingkungan sebagai bahan kajian utama. ...