Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang masih tidak mengetahui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Subsidi Listrik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana strategi Humas PT. PLN Persero Pekanbaru dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Subidi Listrik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Humas PT. PLN Persero Pekanbaru dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Subsidi Listrik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu deskriptif kualitatif. Informan penelitian sebanyak 4 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, strategi Humas PT. PLN Persero Pekanbaru dilaksanakan melalui, Penemuan fakta, didapatkan dari hasil survey yang dilakukan oleh Humas PT. PLN Persero dengan mengunjungi berbagai daerah sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Penemuan fakta lainnya diperoleh berdasarkan seminar yang diadakan oleh Humas PT. PLN Persero Kota Pekanbaru dengan mengundang Camat dari berbagai daerah. Perencanaan, yakni, menyusun jadwal kegiatan sosialisasi, menentukan waktu dan lokasi yang tepat untuk melakukan sosialisasi, menentukan isi pesan yang akan disampaikan kepada masyarakat, menentukan anggaran pelaksanaan sosialisasi, serta membangun kerjasama dengan berbagai media. Komunikasi, dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Evaluasi, dilakukan dengan mengadakan rapat setelah selesai sosialisasi. Dalam evaluasi ini akan dibahas sejauh mana tingkat keefektivan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Humas PT. PLN Persero Pekanbaru. Dengan diadakannya evaluasi ini, pihak Humas akan mengetahui kekurangan dalam sosialisasi tersebut dan kekurangan tersebut dijadikan sebagai pelajaran untuk sosialiasi berikutnya.
Copyrights © 2019