Kejahatan di bidang pemilu merupakan tindak pidana khusus. Hal ini dapat dilihat dari jenis perbuatan, orangnya, dan peradilan yang mengadili. Kejahatan di bidang pemilu, merupakan kejahatan dengan dimensi baru. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dari penegak hukum, terutama dalam menentukan unsur, perbuatan. Karena merupakan kejahatan dengan dimensi baru, maka politik kriminal yang akan ditetapkan harus dilakukan secara komprehensif dan integral. Pemerintahan dengan politik kriminal yang salah menyebabkan faktor kriminologi.
Copyrights © 2003