LAW REFORM
Vol 8, No 1 (2012)

DAMPAK YURIDIS PEMERIKSAAN SETEMPAT (GERECHTELIJKE PLAATSOPNEMING) DALAM HUKUM ACARA PIDANA DIPANDANG DARI ASPEK PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PERKARA PIDANA

Ratih Mannul Izzati (Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493
Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2012

Abstract

Pembahasan dan pengkajian secara teoritis normatif mengenai Dampak Yuridis Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopneming) Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana, dimaksudkan untuk mencari solusi hukum dari dampak kekosongan hukum (recht vacuum) yang timbul mengenai penerapan pemeriksaan setempat. Hal ini dikarenakan tidak ada ketentuan yang mengatur secara normatif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai aplikasi pemeriksaan setempat.Permasalahan yang ditampilkan dalam tesis ini, diantaranya: Bagaimana kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana pada saat ini, Apa fungsi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam pertimbangan hukum putusan perkara pidana, Bagaimana dampak yuridis pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana, serta Bagaimana formulasi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang.Kajian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter dengan menggunakan metode sistimatis yang dianalisis secara kualitatif normatif.Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa yang menjadi kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini merupakan kebijakan yang berasal dari penemuan hukum oleh hakim dengan metode konstruksi hukum, yang mengedepankan keadilan substansial dan asas peradilan cepat. Selanjutnya, fungsi pemeriksaan setempat dalam pertimbangan hukum putusan perkara pidana digunakan untuk keyakinan hakim, pertimbangan untuk menetapkan penyerahan barang bukti serta menambah keterangan bagi hakim. Kemudian dampak yuridis pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana adalah, tidak adanya unifikasi (keseragaman) aturan mengenai pemeriksaan setempat dalam praktik hukum acara pidana pada saat ini, yang meliputi: ketidakseragaman mengenai para pihak yang mengikuti pemeriksaan setempat dalam perkara pidana dan ketidakseragaman mengenai uraian pemeriksaan setempat dalam pertimbangan hukum pada putusan perkara pidana yang tidak jelas dan lengkap. Oleh karena masih terjadi ketidakseragaman terkait pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini, maka perlu formulasi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas tentang aturan ruang lingkup serta tata cara pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana untuk menciptakan kepastian hukum.Kata Kunci: Pemeriksaan Setempat, Hukum Acara Pidana, Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...