LAW REFORM
Vol 3, No 1 (2007)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI INDONESIA

Maria Goretti Etik Prawahyanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2007

Abstract

Hukum adalah salah satu alat yang amat diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan. Namun fakta menunjukkan lain. Hukum di Indonesia justru seringkali melakukan kekerasan terhadap perempuan. Akibat hukum yang tidak berspektif gender, perempuan korban kekerasan justru dipersalahkan, diperlakukan secara tidak hormat atau dikorbankan lebih jauh lagi (re-victimised). Hukum di Indonesia belum memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak perempuan baik sebagai manusia dan warga masyarakat.Perlindungan hukum atas kasus kekerasan terhadap perempuan belum mendapatkan perhatian yang maksimal baik dari pemerintah, masyarakat maupun aturan hukum yang ada. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia belum memberikan perlindungan yang maksimal atas kasus kekerasan terhadap perempuan, maka perlu dilakukan terobosan atau pembaharuan sistem hukum kearah sistem hukum yang lebih berspektif gender, yakni Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)Kata Kunci : Kekerasan Terhadap Perempuan, Perlindungan Hukum, Perspektif Gender, Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...