Hukum adalah salah satu alat yang amat diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan. Namun fakta menunjukkan lain. Hukum di Indonesia justru seringkali melakukan kekerasan terhadap perempuan. Akibat hukum yang tidak berspektif gender, perempuan korban kekerasan justru dipersalahkan, diperlakukan secara tidak hormat atau dikorbankan lebih jauh lagi (re-victimised). Hukum di Indonesia belum memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak perempuan baik sebagai manusia dan warga masyarakat.Perlindungan hukum atas kasus kekerasan terhadap perempuan belum mendapatkan perhatian yang maksimal baik dari pemerintah, masyarakat maupun aturan hukum yang ada. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia belum memberikan perlindungan yang maksimal atas kasus kekerasan terhadap perempuan, maka perlu dilakukan terobosan atau pembaharuan sistem hukum kearah sistem hukum yang lebih berspektif gender, yakni Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)Kata Kunci : Kekerasan Terhadap Perempuan, Perlindungan Hukum, Perspektif Gender, Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Copyrights © 2007