Dalam tataran teoritik mengenai asas kesamaan di hadapan hukum hal ini sangat dipandang sebagai prinsip dalam bernegara hukum. Dengan berdasarkan semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Penanaman modal merupakan salah satu obyek yang perlu diatur oleh peraturan hukum dengan mempertimbangan asas equality before the law. Penelitian ini disusun dengan metode socio-legal dengan harapan dapat menghasilkan kesimpulan yang bermanfaat bagi masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tujuan hukum dalam doktrin ilmu hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan kepada sebanyak-banyaknya subjek hukum, dalam hal penanaman modal, persamaan dihadapan hukum dapat dibatasi dengan ketentuan GAAT WTO dengan dalil kepentingan nasional sebagai pengecualian.Kata Kunci: Persamaan, Penanaman Modal, Rekonstruksi Asas Hukum.
Copyrights © 2013