LAW REFORM
Vol 8, No 2 (2013)

REKONSTRUKSI ASAS KESAMAAN DI HADAPAN HUKUM (EQUALITY BEFORE THE LAW) (Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 21-22/PUU-V/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Ahmad Ulil Aedi (Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493
Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2013

Abstract

Dalam tataran teoritik mengenai asas kesamaan di hadapan hukum hal ini sangat dipandang sebagai prinsip dalam bernegara hukum. Dengan berdasarkan semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Penanaman modal merupakan salah satu obyek yang perlu diatur oleh peraturan hukum dengan mempertimbangan asas equality before the law. Penelitian ini disusun dengan metode socio-legal dengan harapan dapat menghasilkan kesimpulan yang bermanfaat bagi masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tujuan hukum dalam doktrin ilmu hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan kepada sebanyak-banyaknya subjek hukum, dalam hal penanaman modal, persamaan dihadapan hukum dapat dibatasi dengan ketentuan GAAT WTO dengan dalil kepentingan nasional sebagai pengecualian.Kata Kunci: Persamaan, Penanaman Modal, Rekonstruksi Asas Hukum.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...