Pemerintah sebagai organisasi pemerintahan terbawah dan terdekat dengan masyarakat sehingga memegang peranan yang strategis dalam rangka mewujudkan good governance khususnya dalam memenuhi asas profesionalisme.Undang-Undang No 32 Tahun 2004 mengatur mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan. Perubahan status ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakatPenelitian ini ditulis dengan metode pendekatan Yuridis Empiris.Hasil penelitian adalah alih status desa menjadi kelurahan di Kecamatan Slawi berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tegal No 5 Tahun 2009 yang dibuat mengacu kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2004 beserta aturan pelaksananya. Terdapat Hambatan dan kendala dalam penerapan alih status ini berasal dari aturan yang belum lengkap, perangkat desa dan masyarakat yang tidak mau diubah menjadi kelurahan, dan kesalahpahaman terhadap status Kelurahan.Kata Kunci : Implementasi, Good Governance, asas profesionalisme, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, Desa, Kelurahan1 Mahasiswa
Copyrights © 2013