LAW REFORM
Vol 8, No 1 (2012)

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Ridwan Ridwan (Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493
Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2012

Abstract

Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki cita-cita yang mulia yaitu menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan landasan utama bagi setiap pengambilan kebijakan, termasuk kebijakan legislatif untuk terus berupaya meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Namun demikian, cita-cita tersebut dapat terhambat oleh tindakan korupsi yang berkembang sangat cepat, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, dan tidak hanya merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi merusak perekonomian rakyat, serta menjadi ancaman bagi stabilitas Nasional dan internasional. Untuk itu diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana, karena itu permasalahan difokuskan pada dua hal pokok yaitu bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini dan yang akan datang. Tujuan penelitian adalah menganalisa kebijakan formulasi yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini serta untuk mengetahui dan menganalisa mengenai kebijakan formulasi yang harus dilakukan dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengkonsepsikan hukum sebagai kaidah norma yang merupakan patokan prilaku manusia, dengan menekankan pada sumber data sekunder yang dikumpulkan dari sumber primer yaitu perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kebijakan formulasi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi masih terdapat beberapa kelemahan, sehingga diperlukan pembaharuan dengan menekankan rumusan tindak pidana pada unsur”merugikan negara”. Mengingat perkembangan korupsi semakin cepat dari tahun ke tahun, maka Konsep KUHP dirasakan sebagai kebijakan hukum pidana yang tepat bagi penanggulangan tindak pidana korupsi yang akan datang.Kata kunci : kebijakan formulasi, Penanggulangan, tindak pidana korupsi

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...