LAW REFORM
Vol 8, No 2 (2013)

KEBIJAKAN FORMULASI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) SEBAGAI ALASAN PERINGANAN PIDANA DALAM RANGKA PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Rahmi Dwi Sutanti (Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493
Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2013

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana tentang Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagai alasan peringanan pidana saat ini. Tujuan lainnya adalah mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana tentang Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagai alasan peringanan pidana yang akandatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan formulasi hukum pidana saat ini mengenai Saksi Pelaku yang Bekerjasama dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, yang telah merumuskan adanya peringanan pidana. Data lainnya menjukan bahwa Kebijakan formulasi hukum pidana yang akan datang mengenai Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagai alasan peringanan pidana dapat dilakukan dengan memperhatikan Pengertian.Kata Kunci: kebijakan, Justice Collaborator, keringanan pidana,

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...