LAW REFORM
Vol 4, No 2 (2009)

Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Sebagai Alat Kelengkapan DPRD Dalam Menjaga Martabat dan Kehormatan Anggota DPRD Berdasarkan Kode Etik DPRD. (Study pada DPRD Provinsi Jambi)

Nuri Evirayanti (Master of Law Program)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2009

Abstract

AbstrakBadan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRDadalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan parawakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD, lembaga ini dalamkeberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasiyang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangatpenting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya gunamewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).Berdasarkan latar belakang dirumuskan permasalahannya yaitubagaimanakah tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjagamartabat dan kehormatan anggota DPRD, dan kendala dan upaya badankehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalampenyelesaian pelanggaran kode etik. Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahui tugas dan wewenang badan kehormatan DPRD dalammenjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD dan untuk mengetahuikendala dan upaya yang dilakukan badan kehormatan sebagai alatkelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRDProvinsi Jambi.Penelitian ini, bersifat yuridis normatif, Penelitian yuridis normatifdilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yangmeliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukumtertier. Kemudian data tersebut dianalisis secara yuridis kualitataif, artinyatanpa menggunakan rumus akan tetapi disajikan dalam bentuk uraian dankonsep.Hasil penelitian adalah tugas dan wewenang badan kehormatandalam menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD dilaksanakanberdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dankedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undangNomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PeraturanPemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan PenyusunanPeraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih efektif dalampelaksanaan tugas dan wewenang sedangkan kendala badan kehormatandalam menjalankan tugas dan fungsinnya memiliki dua hambatan yaitu2hambatan internal dan externalsedangkan upaya badan kehormatandalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasanyang berbasis etika baik secara internal maupu exsternal terhadapanggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapatdibertanggungjawabkan dan tidak melakuan intervensi proses peradilankarena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas.Kata Kunci: Badan Kehormatan DPRD, Tugas dan wewenang, Kode etik

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...