Civil Law
Vol 1, No 2 (2018)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN DENGAN PUTUSAN VERSTEK (STUDI PUTUSAN NO. 1876/PDT.G/2017/PA.MDN)

MEUTIA JASMINE (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan menyayangi. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tujuan untuk menikah adalah untuk mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi pada kenyatannya bahwa tidak sedikit pasangan suami dan istri tidak dapat mempertahankan rumah tangga mereka, yang pada akhirnya memilih untuk bercerai. Faktor ketidakcocokan yang biasa terjadi antara suami dan istri yaitu seperti masalah ekonomi, perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, serta perbedaan dalam pandangan hidup yang menjadikan beberapa alasan dan penyebab terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, mengetahui faktor apa yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Kedua, apa akibat hukum  yang timbul dari perceraian dengan putusan verstek, dan ketiga, apa pertimbangan hukum hakim pada putusan No. 1876/Pdt.G/2017/PA.Mdn. Metode penulisan skripsi ini pada dasarnya dapat digolongkan ke dalam metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara menganalisis bahan-bahan kepustakaan yang ada yang bersifat hukum dan atau bahan data sekunder yang bersifat hukum. Jenis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data penulisan skripsi ini adalah studi dokumen. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah Library Research. Salah satu faktor yang mengakibatkan Penggugat (istri) ingin bercerai dengan Tergugat (suami) adalah karena Tergugat adalah seorang yang pemarah, terkadang memukul, selalu memaki sang istri, Tergugat juga seorang pemakai narkoba dan juga seorang yang gemar bermain judi. Akibat hukum yang timbul dari Perceraian dengan Putusan Verstek adalah bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban menafkahi, memelihara dan mendidik anaknya. Dalam perkara ini yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Verstek adalah dalam Pasal 125 HIR / Pasal 149 RBg, karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara resmi dan patut dan ketidakhadiran Tergugat tidak berdasarkan suatu alasan yang sah sedangkan gugatan Penggugat tidak berlawanan dengan hukum, oleh karena itu perkara ini diperiksa dan di putus tanpa hadirnya Tergugat dan hakim menjatuhkan putusan dengan Putusan Verstek. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Putusan Verstek.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...