Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 4 (2018)

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENGHASILKAN DAN TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 548/Pid.Sus/2014/ PN.Bl

Vonny Vonny (Unknown)
Alvi Syahrin (Unknown)
Rafiqoh Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENGHASILKAN DAN TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 548/Pid.Sus/2014/ PN.Bls dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015) Vonny* Alvi Syahrin** Rafiqoh Lubis***   Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   Abstrak   Pembangunan sektor industri di Indonesia merupakan bagian dari usaha pembangunan ekonomi. Selain menghasilkan produk bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menghasilkan limbah B3. Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga limbah B3 perlu diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan.Salah satu kendala dalam penanganan perkara lingkungan adalah pembuktiannya rumit. Berdasarkan pokok pikiran diatas, dirumuskan permasalahan yaitu : bagaimana pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan limbah B3 di Indonesia dan bagaimana pembuktian tindak pidana menghasilkan dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 548/Pid.Sus/2014/PN.Bls dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan serta buku-buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. Pengaturan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah B3 serta Pembuangannya yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 548/Pid.Sus/2014/PN.Bls Majelis, Hakim dalam pembuktian telah salah menerapkan hukum dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015, Majelis Hakim dalam putusannya tidak menguraikan pertimbangan yang membuktikan terpenuhinya unsur-unsur dalam rumusan delik.   Kata Kunci : Limbah B3, Pembuktian Tindak Pidana. *Penulis, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing I / Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Pembimbing II / Staff Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Copyrights © 2018