Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 2 (2019)

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 102/PUU-XIII/2015 MENGENAI GUGURNYA PEMERIKSAAN PRAPERADILAN (Studi Putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan Nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel)

MUTIARA KANIA PANGGABEAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2019

Abstract

MUTIARA KANIA PANGGABEAN1 LIZA ERWINA2 RAFIQOH LUBIS3 Skripsi ini berbicara tentang bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 mengenai gugurnya pemeriksaan praperadilan dalam pelaksanaan praperadilan. Praperadilan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi tersangka atas setiap upaya paksa yang dilakukan oleh instansi penegak hukum. Pada saat berlangsungnya pemeriksaan praperadilan, terdapat kemungkinan bahwa praperadilan itu akan gugur. Berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, praperadilan gugur apabila pada saat pemeriksaan praperadilan belum selesai, perkaranya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Permasalahan timbul ketika dalam pratik praperadilan, setiap hakim tunggal menggugurkan pemeriksaan praperadilan menurut tafsiran yang berbeda-beda terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Multitafsir tersebut timbul karena Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tidak menjelaskan di tahap pemeriksaan oleh pengadilan negeri yang mana agar pemeriksaan praperadilan gugur. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana perkembangan pengaturan praperadilan menurut hukum acara pidana di Indonesia dan bagaimana implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan gugurnya pemeriksaan praperadilan dalam Putusan Praperadilan No. 96/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan No. 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukumnormatif, penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Konsep praperadilan lahir dari sejarah panjang perlunya pengawasan peradilan yang ketat terhadap semua tindakan perampasan kebebasan sipil seseorang. Pengaturan pemeriksaan praperadilan di Indonesia diatur dalam KUHAP. Praperadilan mengalami berbagai perubahan lewat beberapa putusan MK. Salah satu perubahan pengaturan praperadilan melalui putusan MK adalah mengenai gugurnya pemeriksaan praperadilan, melalui Putusan MK No. 102/PUU-XIII/2015. Putusan MK menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama pemohon. Dalam Putusan Praperadilan No. 96/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan No. 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur karena sudah dilaksanakan sidang pertama terhadap pokok perkara. ___________________________   1Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 3 Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Copyrights © 2019