Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA SEJAK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG 1945

Aprista Ristyawati*, Fifiana Wisnaeni, Hasyim Asy’ari (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2016

Abstract

Dalam penulisan hukum ini, mengambil studi tentang penyederhanaan partai politik dalam sistem kepartaian di Indonesia. Tujuannyaadalah untuk menggambarkan dan menganalisisbeberapahal mengenai sistem multipartai yang dianut Indonesia,mekanisme yang diperlukan untuk mengurangi jumlah partai politik yang ada di Indonesia, serta mengenai arti pentingnya penyederhanaan jumlah partai dalam sistem kepartaian di Indonesia sejak berlakunya  UUD NRI Tahun 1945. Pendekatan yang digunakanialahpendekatanyuridis normatif, yaitudengancara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Hal ini berkaitan dengan masalah penyederhanaan partai politik di Indonesia.Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, alasan atau latar belakang Indonesia menerapkan  sistem  multipartai, yaitu  karena pluralitas masyarakatnya, sejarah dan sosio-kultural masyarakat, serta desain sistem pemilunya (sistem proporsional). Kedua, mekanisme yang diperlukan untuk mengatasi jumlah partai politik yang ada yaitu dengan agenda penataan desain institusi politik untuk dirancang dan ditata kembali, diantaranya yaitu Penyederhanaan Partai Politik sebagai peserta pemilu dan Penyederhanaan Partai Politik di Parlemen. Ketiga, arti penting penyederhanaan partai politik dalam sistem kepartaian di Indonesia antara lain dapat menghemat biaya, memberi pelajaran berpolitik yang lebih kondusif dan  berkualitas sehingga menaikkan kepercayaan rakyat dan fokus membangun kesejahteraan rakyat, serta mekanisme politik di perwakilan rakyat lebih efisien dan efektif.

Copyrights © 2016