Sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada para pemegangnya. Namun, terbuka kemungkinan pihak yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan gugatan yang mengakibatkan pembatalan sertipikat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN, pertimbangan hukum hakim dalam pemenuhan asas keadilan bagi pemegang sertipikat tanah, dan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan. Metode Pendekatan penelitian ini adalah socio-legal, subyeknya Putusan PTUN Nomor : 15/G/2014/PTUN-TPI dan obyeknya Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 15/G/2014/PTUN-TPI dan kepastian hukum bagi para pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan oleh putusan pengadilan. Metode pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menujukkan alasan sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN adalah karena terjadi peralihan hak yang tidak sah atas lahan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) kepada Koperasi Serba Usaha Melayu Raya, pertimbangan hukum hakim tidak dapat memenuhi asas keadilan bagi pemegang sertipikat tanah, serta tidak ada kepastian hukum bagi pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan dengan putusan pengadilan.Â
Copyrights © 2019