Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

AKUNTAN PUBLIK ASING DALAM KERANGKA GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES

FX Joko Priyono Darminto Hartono P., Chaerul Tri Rizki*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2016

Abstract

Akuntan publik sebagai jasa profesional pada dunia Internasional ditempatkan di dalam General Agreement on Trade in Services (GATS), sehingga perlu penempatan dan pengaturannya pada hukum nasional agar berjalan semestinya. Oleh karena itu diperlukan penelitian untuk membantu meningkatkan pengetahuan pengaturan jasa akuntan publik baik internasional maupun nasional dan komitmen dalam pengaturan jasa akuntan publik tersebut. Metode penelitian yang digunakan Yuridis-Normatis yaitu mengacu pada suatu hukum yang sudah ada ketetapannya, dalam konteks ini yang dimaksud adalah GATS dan juga peraturan nasional yang berlaku dan terkait terutama UU nomor 5 tahun 2011. Hasil dari penelitian yakni GATS dengan perlunya pengaturan secara spesifik jasa profesional khusus, kemudian pada jasa profesional akuntan publik disusun  Guideline and Decision on Discipline Relating Accountancy Sector sebagai pedoman dasar negara dalam pembuatan aturan mengenai akuntan publik. Selain itu juga adanya Schedule of Commitment negara yang merangkum komitmen negara secara khusus mengenai jasa akuntan publik.

Copyrights © 2016