Diponegoro Law Journal
Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BAHAN PANGAN TAHU BERFORMALIN DI KOTA SEMARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

Nizar Cahya Sakti Sambodo (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Hendro Saptono (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Aminah Aminah (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2019

Abstract

Produk yang menjadi kebutuhan primer kita sebagai makhluk hidup adalah pangan, karena pangan ini yang paling banyak memengaruhi fisik kita, karena kesehatan fisik kita salah satunya ditunjang dari asupan gizi yang didapatkan dari makanan yang kita cerna. Namun di pasaran masih beredar bahan pangan tahu yang mengandung formalin yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia khususnya para konsumen tahu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bekerjanya hukum dalam melindungi konsumen dari peredaran bahan pangan tahu berformalin di Kota Semarang, serta pertanggungjawaban pemerintah dalam pengawasan terhadap peredaran bahan pangan tahu berformalin di Kota Semarang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris, Sedangkan metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisa wawancara secara terbuka (open interview). Penelitian mengenai perlindungan konsumen terhadap bahan pangan tahu berformalin di Kota Semarang, seharusnya selaras dengan apa yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Simpulan yang didapat penulis yaitu bahwa bekerjanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang perlindungan konsumen dalam hal melindungi konsumen dari peredaran bahan pangan tahu berformalin. Peran pemerintah dalam mengawasi bahan pangan tahu berformalin juga sudah maksimal, namun masih ada pelaku usaha yang lolos dari pengawasan.

Copyrights © 2019