Diponegoro Law Journal
Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT) ANTARA PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN DENGAN PT. PRIMA LESTARI INVESTINDO DALAM PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN RAMAYANA DEPARTMENT STORE

Nikhafila Aprilia (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Hendro Saptono (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Sartika Nanda Lestari (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga Pemerintah harus melakukan kerjasama dengan pihak swasta, dimana nantinya pihak swasta sebagai penyedia dana. Pihak swasta melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah dan mengelola bangunan untuk mengambil manfaat ekonomisnya dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian, setelah jangka waktu berakhir maka pihak swasta diwajibkan untuk menyerahkan kembali bangunan beserta fasilitasnya kepada Pemerintah.Konsep tersebut dinamakan Build Operate and Transfer (BOT). Konsep kerjasama seperti itu telah banyak diterapkan oleh Pemerintah, salah satunya adalah kerjasama antara Pemerintah Kota Pekalongaan dengan PT. Prima Lestari Investindo dalam pembangunan dan pengelolaan Ramayana Department Store. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris dan analisis kualitatif didukung dengan data primer dan sekunder. Dalam memperoleh data penulis melakukan wawancara kepada Pemerintah Kota Pekalongan mengenai proses atau mekanisme perjanjian kerjassama dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan PT. Prima Lestari Investindo. Pemerintah Kota Pekalongan dengan PT. Prima Lestari Investindo mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 415.4/0974 dan Nomor 18.PLI/IV/2012 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan di Lahan Eks Terminal Bus Kota Pekalongan. perjanjian kerjasama ini berlangsung selama 25 tahun, sejak tahun 2012 dan akan berakhir pada tahun 2037. Dalam pemilihan mitra menggunakan sistem tender dan berakhir dengan penunjukkan langsung. Pelaksanaan kerjasama berjalan dengan lancar, kedua pihak melaksanakan kewajiban dan menerima haknya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Copyrights © 2019