Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian penyediaan transportasi udara melalui cara carter pesawat dan akibat hukum yang terjadi dalam wanprestasi perjanjian penyediaan transportasi udara melalui cara carter pesawat. Dalam penulisan hukum ini ditemukan bahwa dalam tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian penyediaan transportasi udara melalui cara carter pesawat harus sesuai dengan prinsip tanggung jawab carter pesawat udara, yaitu: absolute liability, presumption of liability, presumption of non liability dan limitation of liability dan akibat hukum yang terjadi dalam wanprestasi perjanjian penyediaan transportasi udara melalui cara carter pesawat antara CV. Saka Export dengan PT. Lion Air adalah PT. Lion Air harus menggati kerugian kepada CV. Saka Export.Â
Copyrights © 2016