Jurnal Dimensi
Vol 6, No 2 (2017): JURNAL DIMENSI (JULI 2017)

PERAN DAN TANGGUNGJAWAB KEMENTERIAN LUAR NEGERI MELINDUNGI WNI DAN TKI DI LUAR NEGERI

Rumbadi, Rumbadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2017

Abstract

Sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri merupakan salah satu faktor  pendorong angkatan kerja Indonesia yang umunya  usia muda mencari pekerjaan di Negara lain, tapi ada juga ke luar negeri bukan menjadi pekerja tapi melanjutkan pendidikan di jenjang lebih tinggi. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, yang paling banyak bermasalah adalah TKI selain kurangnya pendidikan, dan masih usia muda. Metode penulisan jurnal ini menggunakan jenis hukum normative, yang bermakna acuannya pada peraturan perundang-undangan atau studi dokumen, tapi mencantumkan  optik sosiologis untuk tulisan. Para TKI keluar negeri ada yang tidak resmi, bahkan dari segi kelengkapan dokumen pun tidak memenuhi syarat sebagai pekerja di luar negeri. Akibatnya terjadi tindak kekerasan terhadap TKI oleh majikan di tempat mereka bekerja.  Kasus yang muncul bermuara pada  proses hukum.  Hukum diterapkan adalah hukum di negera tempat TKI bekerja. Hukum cambuk, hukum mati, dan hukuman seumur hidup menjadi berita-berita surat khabar di tanah air. Kementerian Luar Negeri  menjalankan fungsinya, dan berperan dan bertanggung jawab sesuai wakil Negara di luar negeri terutama meyelesaikan secara diplomasi. Saran penulis untuk mencegah tindak kekerasan oleh majikan, menghindari  terjadinya hukuman berat bagi pekerja, maka diperlukan pembekalan ketrampilan bagi calon TKI dengan pelatihan secara komprehensif sehingga memiliki bekal cukup terutama bahasa Negara tempat tujuan TKI bekerja. Lain rumput lain pula belalanya, artinya tiap negera memiliki budaya, adat istiadat yang berbeda, dan ini harus dipahami oleh TKI. BNP2TKI sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam hal pencegahan harus membuka konter-konter di pelabuhan udara dan pelabuhan laut mencegah lolosnya TKI yang dibawah umur, tidak memiliki pengetahuan atau ketrampilan cukup, dan selidik pelabuhan tidak resmi yang menjadi tempat pengiriman TKI illegal tersebut. Kata Kunci : Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, TKI

Copyrights © 2017