Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Vol 4, No 2 (2017): Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

PENTINGNYA MEMAHAMI PERAN DAN FUNGSI SERTA KODE ETIK SUPERVISI PEKERJA SOSIAL DALAM PROFESI PEKERJA SOSIAL DI INDONESIA

FADILLA RAMA WIDAPRATAMA WIDAPRATAMA (Mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadajaran)
SANTOSO TRI RAHARJO (Pusat Studi Kewirausahaan Sosial, CSR, dan Pengembangan Masyarakat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadajaran)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2017

Abstract

Etika adalah suatu komponen penting yang harus dijaga dengan baik oleh seluruh manusia, khususnya bagi seseorang yang bergerak dalam bidang keprofesionalan dan pekerjaan sosial lah salah satunya. Kode etik merupakan salah satu pedoman bagi para pekerja sosial dalam menjalankan langkah keprofesionalan dalam praktiknya. Maka dari itu, dalam menjalankan profesinya kode etik memiliki peran vital dalam peran kerja antara pekerja sosial dengan klien, maupun antara pekerja sosial dengan supervisor pekerja sosial. Lalu, adakah perbedaan di dalamnya antara kode etik pekerja sosial dengan kode etik supervisi pekerja sosial? Banyak orang menilai bahwa dengan memegang teguh nilai etika bagi pekerja sosial sudahlah lebih dari cukup bagi pekerja sosial dalam menjalankan tugas profesionalnya terhadap klien. Lantas, mengapa harus ada supervisor pekerja sosial? Adakah nilai dan tanggung jawab lebih atasnya terhadap peran dan fungsi supervisi pekerja sosial tersebut? Dalam artikel ini, penulis akan menjabarkan perihal pentingnya memahami dan mengetahui kode etik (nilai etika) yang harus dipahami dan diketahui. Sehingga, kedepannya khalayak yang khususnya mahasiswa prodi Kesejahteraan Sosial dapat memahami apa yang dimaksud dengan supervisi pekerja sosial dalam praktik pekerjaan sosial, mengapa diharuskannya terdapat supervisi pekerjaan sosial dalam praktik pekerja sosial, dan paling utama mengenai nilai etika yang dipegang oleh para supervisor pekerja sosial.

Copyrights © 2017