Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri yaitu aktiva bangunan yang dibangun sendiri oleh wajib pajik dikenakan PPN. Rendahnya kepatuhan masyarakat untuk melaporkan kegiatan membangun sendiri dikarenakan salah satu faktor ketidaktahuan. Salah satu sisi, pihak pemungut pajak tetap meminta kepada masyarakat untuk melapor, bahkan sampai mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang melakukan perlawanan, meskipun alasan ketidaktahuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan strategi penyelesaian konflik atas sanksi pemungutan PPN kegiatan membangun sendiri. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder didapatkan dari dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian didapatkan penerapan PPN kegiatan membangun sendiri di wilayah Mataram sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan sanksi yang bisa dikenakan kepada wajib pajak terkait ketidakpatuhannya dalam adalah sanksi denda, sanksi bunga, sanksi pidana dan denda. Strategi penyelesaian konflik atas pemungutan PPN kegiatan membangun sendiri ini adalah wajib pajak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan, wajib pajak mengajukan keringanan pembayaran pajak terhutang dengan cara mencicil tidak termasuk denda, wajib pajak mengajukan kasusnya ke Pengadilan Pajak di Surabaya dan langkah terakhir yang bisa ditempuh wajib pajak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Copyrights © 2019