Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol 4, No 2 (2020): VOL 4, NO 2 (2020): JURNAL BINA MULIA HUKUM

POLITIK HUKUM DAN POLITISASI HUKUM DESA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Sarip, Sarip (Universitas Muhammadiyah Cirebon)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2020

Abstract

ABSTRAKPenelitian tentang politik hukum dan politisasi desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dilatarbelakangi pada tulisan buku judul buku Regulasi Baru, Desa Baru Ide dan Misi Semangat Undang-Undang Desa. UU Desa hendak membuat desa bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya (Catur Sakti Desa). Praktik banyak sekali kebijakan-kebijakan desa yang diatur oleh negara, menjadikan desa sebagai bentuk pemerintahan yang mengarah pada local administrative bukan sebagai local genius atau local government. Titik permasalahan yakni apa yang menjadi pembeda antara politik hukum dan politisasi hukum desa, dan bagaimana cara membangun politik hukum desa dalam rangka menghindari politisasi hukum desa dalam ketatanegaraan Indonesia. Untuk memudahkan pengerjaan penelitian ini maka diperlukan suatu metode penelitian, teknik pengumpulan data dan metode pendekatan yang relevan. Dalam hal ini digunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. UU yang mendistorsi desa dari kesatuan organik-sosiologis menjadi sebatas pemerintahan desa itu tidak hanya merusak adat di Luar Jawa, tetapi juga merusak bagunan sosial dan otonomi desa di Jawa. LKD dan LAD merupakan buktinyata bahwa selesainya UU No.6 Tahun 2014 tidak menyelesaikan politik hukum dan politisasi hukum itu sendiri. Maka, pengawalan-pengawalan terhadap aturan-aturan turunannya harus senantiasa dikawal secara politik hukum maupun politisasi hukum.Kata kunci: desa; hukum; politik; politisasi.ABSTRACTResearch on legal politics and the politicization of villages in the Indonesian constitutional system is based on the writing of the book entitled the New Regulations, the New Village Ideas and the Spirit Mission of the Village Law. The Village Law wants to make the village socially empowered, politically sovereign, economically empowered, and culturally dignified (Catur Sakti Desa). The practice of many village policies is governed by the state, making the village a form of government that leads to local administrative not as local genius or local government. The point of the problem is what is the difference between legal politics and politicization of village law, and how to build village law politics in order to avoid politicizing village law in Indonesian constitution. To facilitate the execution of this research, a research method, data collection techniques and relevant approach methods are needed. In this case used descriptive analytical research method with a normative juridical approach. The law which distorted the village from the organic-sociological unit became limited to the village administration which not only damaged adat outside Java, but also damaged the social structure and village autonomy on Java. LKD and LAD are proof that the completion of Law No. 6 of 2014 does not resolve legal politics and the politicization of the law itself. So, escorting the derivative rules must always be escorted by legal politics and politicization of the law.Keywords: law; politics; politicization; village.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...