Abstrak: Penelitian ini mengkaji pemikiran Masdar Farid Mas’udi dan Kiai Husen Muhammad tentang kepemimpinan perempuan. Kepemimpinan perempuan menurut Masdar Farid Mas’udi dan Kiai Husen Muhammad, tidak bertentangan dalam Islam. Karena menurut Masdar dan Kiai Husen Muhammad, tidak hanya kaum laki-laki yang berhak menjadi pemimpin, perempuanpun juga berhak sebagaimana peran laki-laki. Masdar Farid Mas’udi dan Kiai Husen Muhammad adalah tokoh pembela perempuan yang konsisten dalam memperjuangkan dan membela hak-hak perempuan. Sehingga ia termasuk salah-satu kiai yang membolehkan perempuan jadi pemimpin sebagaimana yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Karena menurut Masdar dan Kiai Husen Muhammad dibolehkannya bukan terletak pada jenis kelamin, melainkan karena potensi kemampuannya. Jadi menurut keduanya tidak ada larangan dan batasan bagi perempuan menjadi pemimpin. Pandangan dan gagasan Masdar dan Kiai Husen tentang kepemimimpinan perempuan terletak pada kontekstualisasi teks (kritik teks). Bedanya kalau Masdar menafsirkan teks tidak terlepas dengan konsep fikihnya, sedangkan Kiai Husen menafsirkan teks tidak terlepas dari sejarah dan fiqihnya.
Copyrights © 2015